Buruh Subang Minta Perda Tenaga Kerja


Selasa, 21 Oktober 2014 12:06
TINJAU SUBANG- Sekitar 500-an buruh Subang yng tergabung dalam konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) mendesak pemerintahan setempat menerbitkan Perda Tenaga Kerja.Desakan itu disampaikan era menggelar aksi tenang di depan Pendopo Bupati, Jl. Dewi Sartika, Subang, Selasa (21/10/2014).
...
"Mendesak agar pemerintah membuat Prda Ketenaga Kerjaan," kata Korlap Aksi Henri Agustian Nasution kepada TINTAHIJAU.com.Dalam perda tenaga kerja itu, kata Henri, di antaranya mengakomdir serta memberi jaminan hak buruh, semisal upah minimum, penghapusan outsourching serta hak buruh lain-lainnya. "Dalam UU memang sudah ada, tapi realisasinya tidak ada," imbuhnya.
Selain mendesak diterbitkannya Perda Tenaga Kerja, massa buruh pun mendesak kenaikan UMK 2015 sebesar 35% dari tahun saat ini ataupun menjadi sebesar Rp2.2 juta serta mencantumkan 84 item KHL dari 60 item yng berlaku tahun ini."Kita mendesak tolak penangguhan upah minimum, laksanakan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015 dan hapus outsourching khususnya di BUMN dan pengangkatan pekerja tetap seluruh pekerja ourtsourching," jelasnya.
Tuntutan yang terakhir buruh merupakan pemerinta didesak menjalankan wajib belajar 12 tahun serta beasiswa bagi anak buruh sampai-sampai perguruan tinggi. Aksi dokawal ratusan aparat kepolisian. Sampai-sampai adzan Dzuhur berkumandang, aksi masih berlangsung. [annas nashrullah] [tintahijau]

Comments